suaramedia.id – Yogyakarta – Pengungkapan kasus perusakan mobil polisi oleh driver ojek online (ojol) di Sleman, Yogyakarta, mengungkap fakta mengejutkan. Dua pelaku, BAP (18) dan MTA (18), ternyata sama-sama tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin (7/7).

Related Post
Kedua pelajar ini, warga Sleman dan Bantul, terlibat dalam aksi penggerudukan di Bantulan, Sidoarum, Godean pada Sabtu (5/7) lalu. Agha menjelaskan, keduanya bukanlah driver ShopeeFood resmi. BAP menggunakan akun orang tuanya, sementara MTA menggunakan akun milik kakak rekannya.

"Mereka mengaku kurir ShopeeFood, namun akun yang dipakai bukan milik mereka sendiri," tegas Agha dalam keterangannya di Mapolresta Sleman.
Lebih lanjut, Agha memaparkan peran masing-masing pelaku dalam aksi perusakan. BAP mendorong mobil polisi hingga terbalik, sedangkan MTA tak hanya mendorong, tetapi juga berupaya membakar mobil tersebut. Beruntung, api berhasil dipadamkan warga dan petugas.
"MTA sempat mencoba membakar tangki bensin mobil patroli," ungkap Agha.
Keduanya, yang tak saling kenal sebelumnya, terlibat dalam aksi tersebut karena terbawa arus solidaritas sesama driver ShopeeFood yang viral di media sosial. Aksi ini merupakan buntut dari penganiayaan yang dialami seorang driver ShopeeFood oleh pelanggannya beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatannya, BAP dan MTA dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya dan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor, batu, helm, jaket, dan celana yang dikenakan pelaku saat kejadian.










Tinggalkan komentar