Akibat di Tusuk Pakai Kunci, Rere Andrea Kini Mata Kirinya Cacat Permanen

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Warga Jambe Prihatin, Rere Andrea kini mata kirinya mengalami cacat permanen akibat korban penganiayaan di simpang empat Desa Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten, Rabu (27/10/2021).

Pada waktu itu Rere Andrea (18) sedang membeli makanan di simpang empat Jembe, seketika 2 orang pengendara sepeda motor menghampirinya kemudian memukuli dan menusuk mata kirinya dengan sebuah kunci motor.

Salah satu warga Jambe Mul dihadapan awak media mengatakan, bahwa dirinya sangat prihatin dengan kejadian di simpang empat Jambe yang mengakibatkan Rere Andrea mata kirinya menjadi cacat permanen.

” Matanya si Rere (18) warga Kampung Daraham RT.12 RW.01, Desa Jambe, Tigaraksa, mata kirinya jadi cacat permanen akibat ditusuk oleh 2 orang pengendara sepeda motor di simpang empat Jambe, ” ucapnya, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya bahwa peristiwa penusukan yang menimpa Rere itu, kini masalahnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang katanya.

” Tadi pagi kami lihat keluarga korban pergi ke pengadilan Negeri Tangerang, semoga Rere selaku korban mendapatkan keadilan. Kami warga Jambe mendoakan dan siap ikut mengawal persidangan jika diperlukan, ” kata Mul.

Adhitya Yudistira, S.H., bersama M. Zaenal Arifin, S.H. & Rekan selaku kuasa hukum Rere Andrea dihadapan awak media mengatakan bahwa dalam persidangan hari ini pihaknya belum mendapatkan keputusan dari hasil sidang.

” Menurut penasehat hukumnya, ” ya kurang puas, bersipat politis sekali “, seakan-akan dia yang jadi korbannya, jadi sungguh sangat kita sayangkan hasil tadi pagi, jadi kaya diputar balikan fakta ujarnya.

Ditempat terpisah H. Rebo Muhidin, S.H., selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Bela Negara dihadapan awak media mengatakan bahwa kasus ini akan terus dikawal.

Baca Juga..!  PT. Spinmil di Tigaraksa Tidak Beri THR, Disnaker Kabupaten Tangerang Diduga Lalai

” Kami akan terus kawal kasus ini, apabila tuntutannya tidak sesuai dengan ketentuan pasal, maka masyarakat Banten dan ormas akan turun ke Pengadilan Negeri Tangerang, ” ucapnya.

Hadir dalam pengawalan sidang tersebut ketua DPC Lebak Banten Ormas GAIB (Gema Anak Indonesia Bersatu) juga Pengurus DPW Banten FBN (Forum Bela Negara) dan Pendekar Panca Tunggal.

(Red)

Facebook Comments