PT. Spinmil di Tigaraksa Tidak Beri THR, Disnaker Kabupaten Tangerang Diduga Lalai

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Bagi sebagian orang yang pekerja dan mempunyai gaji tetap juga akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pastinya saat ini tengah menantikan tunjangan hari raya (THR).

Sementara, Hari Raya Idul Fitri juga tinggal menghitung hari dan untuk merayakan hari “lebaran” tentunya, semua butuh dana yang tidak sedikit.

Sebab setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan lamanya, selain merayakan Idul Fitri dengan keluarga dan tetanga terdekat, seringkali kita juga berpergian untuk sekedar bersilaturahmi dengan sanak saudara dan handai tolan yang cukup jauh sekaligus dalam rangka saling meminta maaf.

Tapi, tidak dengan yang dialami oleh buruh dari PT. Spinmill Indah Industry (perusahaan pemintal benang) yang beralamat di Jl. Raya Aria Santika, No. 55 RT 6 Rw 2, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka yang menjadi pekerja di PT. Spinmil tersebut, mungkin harus mengubur dalam-dalam semua impian itu.

Pasalnya, perusahaan tempat mereka bekerja diduga sengaja bermain dengan rekanan pihak outsourcing, untuk menghindari memberikan (THR) kepada buruh maupun pekerjanya.

Perlakuan perusahaan pemintalan benang itu pun, diduga juga luput dari pantauan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang maupun Disnaker Provinsi Banten.

Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (PUK SP TSK SPSI) Isrowi mengatakan. Pihaknya, sudah berusaha keras dalam menyikapi perlakuan perusahaan yang diduga kuat bermain dengan pihak outsourcing untuk menghindari memberikan THR kepada para pekerjanya itu.

“Namun, Pihak perusahaan (PT. Spinmil) beralasan bahwa itu bukan pekerjanya” ujar Isrowi Sabtu, (25/5/19).

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak diberikannya hak THR kepada karyawan yang direkrut melalui outsourcing atau Yayasan dan sudah bekerja diatas 2 tahun hingga 5 tahun,” tambah Isrowi.

Baca Juga..!  Kapolresta Tangerang Pimpin Kegiatan Pengamanan Baksos Alumni Akabri 89

Dengan kejadian tersebut, Isrowi dan segenap jajarannya, juga telah melayangkan surat somasi kepada PT. Spinmill Indah Industry dimana dalam somasi tersebut, PUK SP TSK SPSI meminta supaya outsourcing yang “nakal” untuk ditiadakan dari PT. Spinmil Indah Industry dan untuk selanjutnya para pekerja mampu karyawan/i yayasan diangkat menjadi PKWTT.

“Dalam jawaban somasi PT. Spinmil, masih tetap dalam pendiriannya bahwa pemberian THR bukan kewajiban PT. Spinmil melainkan kewajiban pengusaha outsourcing,” tutur Isrowi.

Akibatnya, Jajaran PUK SP TSK SPSI di PT. Spinmil itu pun, sangat kecewa dengan sikap perusahan yang tega tidak memberi THR dengan alasan bukan kewajiban pihak management PT. Spinmil.

“Sangat jelas perusahaan telah melanggar Permen No 6 thn 2016 dan UUK no 13 thn 2003. Dan sangat disayangkan bahwa hal ini tidak dimonitor oleh disnaker setempat, maupun disnaker provinsi banten,” imbuhnya.

Isrowi pun berharap, Gubernur Banten dan Bupati Kabupaten Tangerang dapat menindak ASN yang membidangi ketenagakerjaan sebab diduga lalai menjalankan tugasnya, untuk mengawasi perusahaan yang melanggar peraturan dan undang-undang.

Dengan tidak adanya titik temu bipartit antara kedua belah pihak, rencana nya jajaran PUK SP TSK SPSI akan melayangkan surat ke Polres Kota Tangerang untuk melakukan aksi demonstrasi.

Untuk diketahui, dari 4 (empat) pengusaha outsourcing yang ada di PT. Spinmil, masing–masing mempunyai pekerja diantaranya : PT BCP (Bintang Citra Pratama): 433 orang karyawan, PT. BCA (Bina Cipta Abadi) : 357 orang karyawan, PT. HIDAS : 384 orang karyawan, PT. GAMA : 63 orang karyawan.

“Dari 4 (empat) outsourcing tersebut hanya PT. BCP yang memberikan THR kepada pekerjanya, ” pungkas Isrowi.

(Kosasih)

Facebook Comments