Pukulan Telak! Gugatan Ali Wongso Kandas, SOKSI Misbakhun Sah!
suaramedia.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso Sinaga terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI mengenai kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun. Putusan ini menegaskan legalitas kepengurusan SOKSI kubu Misbakhun dan menjadi pukulan telak bagi Ali Wongso.

Related Post

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Ni Nyoman Vidiayu Purbasari pada Selasa (19/5/2026), PTUN Jakarta menyatakan gugatan dengan nomor perkara 403/G/2025/PTUN.JKT tersebut tidak dapat diterima. Laman direktori putusan PTUN Jakarta yang diakses suaramedia.id pada Rabu (20/5/2026) mengonfirmasi bahwa majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Menteri Hukum RI selaku Tergugat. Selain itu, Ali Wongso sebagai penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik putusan ini. Ia berharap agar keputusan PTUN Jakarta ini dapat semakin mengonsolidasikan SOKSI. "Kami berharap putusan ini membuat SOKSI kian solid untuk terus berjuang bersama Golkar," ujar Misbakhun, menunjukkan optimismenya terhadap masa depan organisasi yang turut mendirikan Partai Golkar tersebut.
Perkara ini bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI yang diselenggarakan pada Mei tahun lalu di Jakarta. Munas tersebut, yang kala itu dipimpin oleh Ahmadi Noor Supit, memilih Mukhamad Misbakhun sebagai ketua umum dan Puteri Anetta Komarudin sebagai sekretaris jenderal. Kementerian Hukum dan HAM kemudian mengesahkan hasil Munas tersebut melalui SK bernomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan pada awal September 2025.
Namun, legalitas SK tersebut kemudian dipersoalkan oleh Ali Wongso Sinaga. Politikus Partai Golkar ini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 28 November 2025. Persidangan pertama digelar pada 9 Januari 2026, dan pada 27 Januari 2026, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi dari Mukhamad Misbakhun, yang kini semakin memperkuat posisinya sebagai pemimpin SOKSI yang sah dan diakui secara hukum.











Tinggalkan komentar