Skandal Tuntutan Pembunuh Kacab Bank: Keluarga Meradang!

suaramedia.id – Keluarga mendiang Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) meluapkan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan yang diajukan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Marselinus Edwin, keluarga menyesalkan keputusan oditur yang tidak menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan hanya pasal pembunuhan biasa.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kekecewaan ini disampaikan Marselinus Edwin usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Menurutnya, keluarga korban sangat berharap agar para pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal dengan penerapan pasal pembunuhan berencana.

"Penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana," tegas Marselinus kepada awak media, sebagaimana dilaporkan suaramedia.id.

Perbedaan penerapan pasal ini memiliki implikasi signifikan terhadap ancaman hukuman. Jika oditur menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, para terdakwa bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Namun, dengan penerapan pasal pembunuhan biasa, pidana penjaranya maksimal hanya 15 tahun.

Akibat tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana, tuntutan yang dibacakan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta jauh di bawah ekspektasi keluarga. "Karena itu tidak diterapkan dan itu tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa satu hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun," ungkap Marselinus.

Secara rinci, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut Terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir (Serka MN), dengan pidana penjara 12 tahun, ditambah pidana tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan TNI Angkatan Darat (AD). Tuntutan ini meninggalkan tanda tanya besar bagi keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan, dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta persidangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar