suaramedia.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan serius terkait pembentukan lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Langkah krusial ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menandai babak baru dalam upaya penguatan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

Related Post
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menggariskan perlunya entitas khusus untuk menjaga hak-hak privasi digital warga negara. Pernyataan Meutya Hafid disampaikan usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

"Tadi kesiapan yang kita bahas juga mengenai lembaga PDP," ujar Meutya, menegaskan bahwa fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah persiapan matang untuk mewujudkan badan independen yang akan mengawasi implementasi UU PDP.
Meutya menambahkan, saat ini pemerintah terus mengintensifkan koordinasi internal. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sendiri, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terlibat aktif dalam merumuskan kerangka kerja dan struktur kelembagaan PDP.
Sebelumnya, desakan untuk segera membentuk lembaga PDP yang independen juga sempat mengemuka dari Komisi I DPR RI. Hal ini terutama terkait dengan perjanjian transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang mana keberadaan lembaga pengawas dianggap krusial untuk menjamin kedaulatan data dan perlindungan privasi warga negara di tengah arus informasi global.











Tinggalkan komentar