suaramedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara bervariasi antara empat hingga 7,5 tahun kepada delapan terdakwa dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Putusan ini menandai babak akhir dari serangkaian persidangan yang mengungkap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Related Post
Di antara para terpidana, nama Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) periode 2024-2025, menjadi sorotan utama setelah dijatuhi hukuman paling berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Pembacaan amar putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu, 22 April 2026. Hakim Lucy secara tegas menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan."

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan Haryanto untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Lebih lanjut, Haryanto juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai fantastis Rp40.722.027.432. Jika uang pengganti tidak dilunasi, asetnya akan disita atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Selain Haryanto, tujuh terdakwa lainnya juga menerima putusan hukum dari majelis hakim atas keterlibatan mereka dalam skandal RPTKA ini. Mereka termasuk Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023; Wisnu Pramono, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2017-2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA untuk periode 2024-2025. Rincian vonis untuk ketujuh terdakwa lainnya akan diumumkan lebih lanjut, namun secara keseluruhan berkisar antara empat hingga 7,5 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi dalam pelayanan publik.











Tinggalkan komentar