suaramedia.id – Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, baru-baru ini mengemukakan pandangan krusial mengenai perlunya transformasi fundamental dalam pendekatan hukum kepailitan di Indonesia. Dalam sebuah orasi ilmiah yang menarik perhatian, Yuhelson memperkenalkan dua konsep filosofis yang diyakininya mampu menjadi pondasi baru: Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian). Kedua konsep ini, menurutnya, adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Related Post
Yuhelson secara tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari hukum kepailitan seharusnya tidak lagi berujung pada pemusnahan unit usaha. Sebaliknya, ia menekankan bahwa prioritas tertinggi haruslah mewujudkan perdamaian dan keberlanjutan ekonomi. "Temuan saya dalam orasi ini, pilihan tertinggi dalam kepailitan mewujudkan perdamaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, sistem perekonomian kita bisa hancur," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/4/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatirannya terhadap potensi dampak destruktif jika likuidasi menjadi satu-satunya jalan keluar.

Dalam konteks hukum kepailitan modern, Yuhelson berpendapat bahwa Summum Bonum dan Via Pacis harus menjadi "ruh" atau semangat baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengusulkan agar likuidasi, atau pembubaran perusahaan, diposisikan sebagai ultimum remedium – upaya terakhir yang hanya ditempuh setelah semua opsi perdamaian dan penyelamatan usaha telah gagal. Pendekatan ini diharapkan dapat menggeser fokus dari sekadar penyelesaian utang-piutang menjadi upaya menjaga kelangsungan bisnis dan lapangan kerja, yang pada akhirnya berkontribusi pada ketahanan ekonomi negara.
Dengan visi ini, Yuhelson berharap hukum kepailitan di Indonesia dapat berevolusi menjadi instrumen yang lebih adaptif dan konstruktif, bukan hanya sebagai alat penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai pilar penjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi bangsa.










Tinggalkan komentar