GEGER! KPK Sita $1 Juta, Terkait ‘Kondisikan’ Pansus Haji?
suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menyita uang tunai senilai 1 juta dolar AS. Dana fantastis ini diduga kuat akan digunakan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, untuk mempengaruhi atau ‘mengondisikan’ kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Related Post

Penemuan ini menambah daftar panjang kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Berdasarkan penyelidikan awal, uang tersebut disinyalir dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA, yang identitas lengkapnya masih dirahasiakan oleh KPK demi kepentingan penyidikan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya penyitaan uang dalam jumlah signifikan ini. "Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Taufik kepada awak media pada Senin (13/4/2026) di Jakarta.
Taufik menambahkan bahwa ZA telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa uang senilai 1 juta dolar AS itu belum sempat diserahkan kepada pihak Pansus Haji DPR. Ini mengindikasikan bahwa upaya ‘pengondisian’ yang diduga dilakukan oleh Gus Yaqut tersebut belum terealisasi sepenuhnya.
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan integritas para pejabat negara. Dugaan upaya suap untuk mempengaruhi lembaga legislatif ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. KPK terus mendalami peran ZA dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan upaya suap ini, memastikan setiap fakta terungkap demi tegaknya keadilan.











Tinggalkan komentar