suaramedia.id – Sebuah gelombang kisruh menerpa internal Partai Bulan Bintang (PBB) menyusul klaim pengambilalihan kursi Ketua Umum oleh Yuri Kemal Fadlullah, putra dari Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Langkah kontroversial ini, yang diklaim melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada Rabu, 11 Maret 2026, langsung menuai perlawanan sengit dan dipertanyakan legalitasnya oleh Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung.

Related Post
Menurut keterangan yang dihimpun suaramedia.id, Yuri Kemal Fadlullah dikabarkan berhasil menduduki posisi puncak partai setelah MDP tersebut. Namun, forum yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi internal itu justru menjadi pemicu perpecahan, dengan Sekjen Ali Amran Tanjung menjadi garda terdepan penolakan. Ali Amran Tanjung dengan tegas menyatakan bahwa MDP yang melahirkan kepemimpinan baru tersebut cacat hukum.

Ia berargumen bahwa proses pengambilalihan kursi Ketua Umum, yang sebelumnya dipegang oleh Gugum Ridho Putra, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB. "Ini bukan sekadar masalah siapa yang menjadi ketua umum, tetapi bagaimana prosesnya dilakukan. Legalitas forum ini yang menjadi pertanyaan besar," ujar Ali Amran, seperti dikutip suaramedia.id.
Lebih lanjut, Ali Amran membeberkan pelanggaran krusial yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ART hasil Muktamar, penyelenggaraan Musyawarah Dewan Partai adalah kewenangan mutlak Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun, faktanya, MDP yang menggulingkan Gugum Ridho Putra itu hanya diselenggarakan oleh dua Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB, yakni Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung. "Dua ketua DPW tidak memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan MDP yang bersifat strategis dan menentukan kepemimpinan partai," tegas Ali Amran, menggarisbawahi potensi pelanggaran serius dalam struktur organisasi PBB.










Tinggalkan komentar