Keadilan Terancam! Proses Hukum Perdata Bertele-tele, PERADI SAI Desak Reformasi Total!

Keadilan Terancam! Proses Hukum Perdata Bertele-tele, PERADI SAI Desak Reformasi Total!

suaramedia.id – Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mendesak reformasi fundamental dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026) di Kompleks Parlemen, PERADI SAI secara tegas menyampaikan pandangan kritisnya terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER), menyoroti proses peradilan perdata yang dinilai terlalu panjang dan berpotensi mengikis makna keadilan.

Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, tidak segan mengungkapkan realitas pahit di lapangan. Menurutnya, alur perkara perdata di Tanah Air kerap memakan waktu yang sangat lama, mulai dari Pengadilan Negeri, berlanjut ke Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali, bahkan dapat berulang pada tahap eksekusi. "Kita harus jujur melihat kenyataan. Ini bukan sekadar lambat, ini berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan itu sendiri," tegas Harry.

Keadilan Terancam! Proses Hukum Perdata Bertele-tele, PERADI SAI Desak Reformasi Total!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Ia menambahkan, kondisi ini merefleksikan adagium hukum klasik ‘Justice Delayed is Justice Denied’, yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan penolakan terhadap keadilan. Ponto menjelaskan bahwa lamanya proses ini bukan semata karena faktor kesengajaan, melainkan lebih disebabkan oleh desain hukum acara perdata yang membuka terlalu banyak tahapan dan celah untuk perpanjangan.

Dampak dari proses yang berlarut-larut ini sangat luas. Tidak hanya masyarakat pencari keadilan yang merasa frustrasi dan dirugikan, tetapi juga iklim investasi di Indonesia turut merasakan imbas negatifnya. "Situasi ini tidak hanya membuat frustrasi warga Indonesia sendiri, tetapi juga para investor asing yang kita harapkan dapat menanamkan modalnya di sini," ujarnya, menekankan urgensi perbaikan demi menarik investasi dan menjaga kepercayaan publik.

Oleh karena itu, PERADI SAI memandang bahwa reformasi hukum acara perdata melalui RUU HAPER adalah sebuah keharusan yang mendesak. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini menghambat praktik peradilan di Indonesia, demi terwujudnya sistem hukum yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar