Mengejutkan! Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Tak Lepas Pengawasan!
suaramedia.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kini berstatus sebagai tahanan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis, 19 Maret 2026. Meski jenis penahanannya beralih dari rumah tahanan (rutan) KPK, lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan tetap melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Related Post

Perubahan status penahanan Gus Yaqut ini terungkap setelah ia tidak terlihat bergabung dengan tahanan KPK lainnya untuk melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026. Ketidakhadirannya memicu pertanyaan, yang kemudian dijawab oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026), seperti dikutip dari suaramedia.id.
Menurut Budi, pengalihan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Gus Yaqut. Permohonan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2026 dan telah melalui proses penelaahan mendalam oleh tim penyidik KPK sebelum akhirnya disetujui.
KPK memastikan bahwa meskipun Gus Yaqut kini menjalani penahanan di kediamannya, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan terus berjalan tanpa hambatan. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghambat jalannya penyidikan dan kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.










Tinggalkan komentar