suaramedia.id – Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diberlakukan tahun ini langsung menghadapi badai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan pemerintah siap menghadapi gelombang tuntutan tersebut.

Related Post
Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tercatat ada 15 gugatan terkait KUHP dan 6 gugatan mengenai KUHAP yang telah diajukan ke MK. "Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara KUHAP, insyaallah kita akan jelaskan di sana," kata Eddy saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026).

Pemerintah, lanjut Eddy, berada dalam posisi yang sangat siap untuk menghadapi setiap argumen di hadapan lembaga pengawal konstitusi. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti kuat terkait partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang tersebut. "Kita siap bagaimana tunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempertahankan produk hukum tersebut.
Di sisi lain, Wamenkumham juga memastikan bahwa aparat penegak hukum (APH) di seluruh Indonesia telah mulai beradaptasi dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP. Hal ini menunjukkan kesiapan dan komitmen pemerintah dalam implementasi hukum pidana dan acara pidana yang modern, meskipun dihadapkan pada tantangan hukum di tingkat konstitusi.











Tinggalkan komentar