suaramedia.id – Jakarta – Semangat perayaan Natal tahun ini membawa kabar sukacita bagi ribuan warga binaan di seluruh penjuru Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 15.235 narapidana, sebuah langkah apresiasi terhadap perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pidana.

Related Post
Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengumumkan jumlah total penerima remisi, baik khusus maupun umum, yang mencapai angka 15.235 orang secara nasional. Pernyataan ini disampaikan Mashudi saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12).

Pemberian remisi Natal ini bukan tanpa syarat. Para narapidana yang berhak mendapatkannya harus memenuhi kriteria administratif dan substantif yang ketat. Syarat utama meliputi perilaku baik selama masa tahanan serta partisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas atau rutan.
"Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Mashudi. Ia menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan. Bahkan, ada sebagian narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi tersebut, memberikan mereka kesempatan untuk berkumpul kembali dengan keluarga di momen spesial ini.
Proses pemberian remisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dikoordinasikan oleh kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan masing-masing. Pengusulan remisi sendiri melalui tahapan berjenjang, melibatkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Mashudi menegaskan bahwa proses pengusulan tidaklah rumit, asalkan semua persyaratan terpenuhi. "Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," jelasnya, menekankan pentingnya disiplin dan komitmen warga binaan.
Secara spesifik di wilayah Jakarta, tercatat 610 warga binaan yang berhak menerima Remisi Khusus Natal tahun ini. Pengurangan masa pidana bagi mereka berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada hasil penilaian komprehensif dari tim pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Mashudi juga menyoroti potensi luar biasa yang dimiliki warga binaan. Menurutnya, mereka tidak bisa hanya dipandang dari kesalahan masa lalu. "Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," pungkas Mashudi, menunjukkan optimisme terhadap keberhasilan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial.










Tinggalkan komentar