suaramedia.id – Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, secara tegas menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusnya berisi pasal-pasal yang lemah. Pernyataan ini disampaikan Dokter Tifa dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026) lalu, menjelang persidangan perdananya.

Related Post
Dokter Tifa, yang akan mulai disidang pada 2 Juli mendatang, mengungkapkan keyakinannya bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Itu semua pasal yang dituduhkan oleh JPU nanti di persidangan itu pasal-pasal lemah," ujar Dokter Tifa, menunjukkan optimisme dan kesiapannya menghadapi proses hukum. Ia juga menambahkan, "Insya Allah Kami Siap," menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan diri dengan matang untuk persidangan.

Lebih lanjut, Dokter Tifa menyoroti esensi dari kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang menjeratnya. Menurutnya, dalam konteks tuduhan semacam ini, pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini mantan Presiden Jokowi, memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazah yang menjadi objek tudingan. Pernyataan ini mengindikasikan strategi pembelaannya yang akan berfokus pada pembuktian keabsahan dokumen tersebut di persidangan.








Tinggalkan komentar