Gagal Total! Pengacara Ronald Tannur Dihukum 14 Tahun Bui

suaramedia.id – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat, pengacara yang terseret dalam pusaran kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dengan putusan ini, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa atas dakwaan pemufakatan jahat disertai suap hakim kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mengakhiri upaya hukumnya.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Putusan MA yang diakses dari laman Kepaniteraan pada Minggu (21/12) menyatakan, "Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa." Ini berarti baik kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh pihak Lisa Rachmat sama-sama ditolak, mengukuhkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Perkara dengan nomor registrasi 12346 K/PID.SUS/2025 ini disidangkan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Jupriyadi, didampingi oleh hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Sidang putusan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan Nur Kholida Dwi Wati sebagai Panitera Pengganti.

Vonis 14 tahun penjara ini merupakan hasil pemberatan hukuman oleh PT DKI Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. Selain pidana badan, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta, yang terdiri dari ketua majelis Teguh Harianto serta anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, membacakan putusan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka berpendapat bahwa pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah akurat dan komprehensif. Namun, majelis banding berpandangan berbeda mengenai durasi pidana yang dijatuhkan.

"Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," demikian pernyataan hakim PT DKI, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk memperberat hukuman Lisa.

Kasus ini berawal dari praktik suap yang dilakukan Lisa Rachmat bersama Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur. Keduanya terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap senilai Rp1 miliar dan Sin$308.000 itu bertujuan untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Praktik suap ini berlangsung antara Januari hingga Agustus 2024, yang berujung pada putusan bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024.

Tidak berhenti di situ, Lisa juga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Mereka bersekongkol untuk menyuap ketua majelis kasasi MA, hakim agung Soesilo, sebesar Rp5 miliar. Tujuannya sama, yakni agar Ronald Tannur divonis bebas di tingkat kasasi.

Namun, upaya tersebut gagal. MA justru membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Menariknya, Ketua Majelis Kasasi Soesilo saat itu menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yang berpandangan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Kini, dengan ditolaknya kasasi Lisa Rachmat, babak hukum bagi pengacara tersebut telah mencapai titik akhir.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar