Kajari HSU Terjerat Pemerasan Miliar Rupiah!

Kajari HSU Terjerat Pemerasan Miliar Rupiah!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir jejak dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan. Ironisnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka, kini masih dalam perburuan dan berstatus buron. Skandal ini terkuak setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif. "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka," papar Asep. Dua nama yang dimaksud adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang menjabat Kajari HSU sejak Agustus 2025, dan Asis Budianto selaku Kasi Intel.

Kajari HSU Terjerat Pemerasan Miliar Rupiah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

OTT yang berawal dari aduan masyarakat ini berhasil mengamankan total 21 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka termasuk Kajari Albertinus dan Kasi Intel Asis. Pihak lain yang turut diamankan dan saat ini masih berstatus saksi antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta dua individu lainnya, Hendrikus dan Rahmad Riyadi.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana Ilegal

Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan bahwa Albertinus, sejak awal menjabat Kajari HSU pada Agustus 2025, diduga telah menerima aliran uang haram setidaknya sebesar Rp804 juta. Dana tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, dan pihak-pihak lain. Pemerasan ini menargetkan sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Asep Guntur merinci modus operandi yang digunakan. Albertinus diduga meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman untuk tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut. "Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," jelas Asep.

Secara spesifik, melalui perantara Tri Taruna, Albertinus menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara itu, melalui perantara Asis, ia menerima Rp149,3 juta dari Dinas Kesehatan HSU.

Tak hanya menjadi jembatan bagi Albertinus, Asis Budianto sendiri juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari berbagai pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025. Tri Taruna Fariadi, yang kini masih dalam pelarian, juga diduga menikmati aliran dana fantastis mencapai Rp1,07 miliar. Dana tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada tahun 2022, dan dari rekanan sebesar Rp140 juta pada tahun 2024.

Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara untuk membiayai operasional pribadinya. Dana ini bersumber dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah, serta potongan dari berbagai unit kerja atau seksi. Albertinus juga diduga menerima penerimaan lain sejumlah Rp450 juta, termasuk transfer Rp405 juta ke rekening istrinya, serta Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU dan Sekretariat Dewan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.

Dari kegiatan OTT ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai sebesar Rp318 juta yang ditemukan di kediaman Albertinus.

Atas perbuatannya, Albertinus dan Asis kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran penanganan perkara ini. Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa praktik korupsi, terutama di lingkungan lembaga penegak hukum, akan terus diberantas tanpa pandang bulu.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar