Misteri Emas 74 Kg Febrie Terkuak? Pakar: Kejagung Mampu!

Misteri Emas 74 Kg Febrie Terkuak? Pakar: Kejagung Mampu!

suaramedia.id – Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini memiliki kapasitas mumpuni untuk membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keyakinan ini juga mencakup penelusuran asal-usul aset fantastis berupa uang tunai dan 74 batang emas yang telah disita dalam proses penyidikan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan optimisme tinggi terhadap kemampuan penyidik Kejagung dalam mengungkap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. "Kami sangat percaya bahwa penyidik Kejaksaan Agung memiliki pengalaman luas dan akan sanggup mengungkap misteri di balik uang tunai serta 74 batang emas tersebut melalui penyidikan yang profesional dan berlandaskan bukti kuat," ujar Edi, Sabtu (1/8/2026).

Misteri Emas 74 Kg Febrie Terkuak? Pakar: Kejagung Mampu!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Direktur Eksekutif Lemkapi tersebut menambahkan bahwa keberhasilan pembuktian TPPU tidak hanya terletak pada besaran nominal, melainkan pada kemampuan penyidik dalam membuktikan keterkaitan antara harta kekayaan yang disita dengan tindak pidana asalnya (predicate crime). "Pengungkapan TPPU akan mencapai keberhasilan optimal apabila penyidik secara konsisten menerapkan teori ‘follow the money’ dan ‘follow the asset’," jelasnya.

Dosen yang mengajar mata kuliah Tindak Pidana Korupsi ini juga menggarisbawahi bahwa dalam setiap kejahatan pencucian uang, selalu ada jejak transaksi keuangan (money trail) yang dapat ditelusuri secara ilmiah dan yuridis. Dari perspektif hukum pidana modern, pembuktian TPPU menitikberatkan pada sumber kekayaan, pola transaksi, serta upaya penyamaran aset. "Semakin aset tersebut disamarkan, semakin jelas motif TPPU-nya," tegas Edi.

Edi kemudian menjelaskan bahwa teori pencucian uang mengenal tiga tahapan utama: placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (penggabungan). Ketiga tahapan ini merupakan indikator krusial untuk menilai apakah suatu aset telah melalui proses penyamaran agar tampak berasal dari sumber yang sah dan bersih.

(Foto: Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Arif Julianto)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar