suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) senilai Rp1,1 triliun. Pelelangan ini akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melalui situs lelang.go.id pada 2 Desember 2025.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari penanganan aset milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Kapal tanker tersebut saat ini berada di Perairan Batu Ampar, Batam. Kapal dengan IMO 9116412 ini dibuat pada tahun 1997 di Korea Selatan dan mengangkut 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel minyak mentah ringan. Nilai limit total objek lelang adalah Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000.
Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan tersebut meliputi badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Dokumen persyaratan lelang harus diunggah ke website lelang.go.id dan dikirimkan fisiknya ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.










Tinggalkan komentar