suaramedia.id – Sejumlah tokoh antikorupsi terkemuka, termasuk mantan Jaksa Agung dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan amicus curiae atau "sahabat pengadilan" dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Langkah ini dilakukan di tengah proses praperadilan yang diajukan Nadiem untuk melawan status tersangkanya.

Related Post
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, dan Amien Sunaryadi, mantan pimpinan KPK, termasuk di antara 12 tokoh yang memberikan pendapat hukum tertulis mereka kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Dalam sidang perdana praperadilan, poin-poin penting dari amicus curiae tersebut bahkan sempat dibacakan.

Arsil, peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Natalia Soebagjo, seorang pegiat antikorupsi, menjadi perwakilan yang membacakan amicus curiae. Mereka menjelaskan bahwa tujuan dari pendapat hukum ini adalah untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal krusial yang harus dipertimbangkan dalam proses praperadilan, terutama terkait sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Arsil menekankan bahwa amicus curiae ini tidak hanya ditujukan untuk kasus Nadiem, tetapi juga dapat digunakan secara umum oleh pihak-pihak yang mengajukan praperadilan. Intinya adalah untuk menegakkan prinsip fair trial atau persidangan yang adil dalam penegakan hukum di Indonesia.
Natalia Soebagjo menambahkan bahwa amicus curiae ini berisi pesan agar para penegak hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang jelas dan terkait dengan tuduhan yang diajukan, sehingga penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan bertanggung jawab.
Berikut adalah daftar lengkap 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam kasus Nadiem Makarim:
- Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK periode 2003-2007)
- Arief T Surowidjojo (Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia/MTI)
- Arsil (Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan/LeIP)
- Betti Alisjahbana (Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award)
- Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK periode 2003-2007)
- Goenawan Mohamad (Penulis dan pendiri majalah Tempo)
- Hilmar Farid (Aktivis dan akademisi)
- Marzuki Darusman (Jaksa Agung Periode 1999-2001)
- Nur Pamudji (Direktur Utama PLN periode 2011-2014)
- Natalia Soebagjo (Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International)
- Rahayu Ningsih Hoed (Advokat)
- Todung Mulya Lubis (Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch/ICW).
Tinggalkan komentar