suaramedia.id – Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menyatakan tidak akan mengulurkan bantuan hukum kepada Bupati Langkat Syah Afandin, yang baru-baru ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini menandakan bahwa partai berlambang matahari terbit itu menganggap kasus dugaan korupsi yang menjerat kadernya tersebut sebagai murni tanggung jawab pribadi.

Related Post
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK. Menurut Yoga, lembaga antirasuah tersebut diharapkan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia juga menekankan bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan Syah Afandin adalah beban personal yang tidak akan ditanggung oleh partai.

"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujar Yoga kepada awak media pada Jumat (3/7/2026). Ia menambahkan, kasus ini sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai partai. Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan bahwa Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, secara konsisten dan tanpa henti selalu memberikan peringatan keras kepada seluruh kader PAN, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, untuk menjauhi segala bentuk perilaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang.








Tinggalkan komentar