suaramedia.id – Sejumlah wartawan di Jambi dihadang polisi saat hendak mewawancarai anggota Komisi III DPR RI yang tengah kunjungan kerja (kunker) tertutup di Polda Jambi, Jumat (12/9). Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, itu melibatkan Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar dan pejabat utama polda lainnya. Para wartawan ingin menanyakan soal reformasi Polri yang disebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Related Post
Kejadian ini langsung menuai kecaman dari organisasi profesi wartawan. Ketua AJI Jambi, Suwandi Wendy, menyebutnya sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan bentuk pembungkaman pers. Ia mengungkapkan, setidaknya tiga wartawan yang telah menunggu berjam-jam dilarang mewawancarai anggota Komisi III DPR. Pihak Humas Polda Jambi beralasan akan ada rilis resmi, sehingga menghalangi upaya wawancara langsung. Video kejadian ini pun viral di media sosial X.

AJI Jambi mengecam keras tindakan polisi tersebut dan mendesak Kapolda Jambi dan Sari Yuliati untuk meminta maaf serta berkomitmen melindungi kerja jurnalistik. Senada, PFI Jambi dan IJTI Jambi juga menyayangkan insiden ini dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan penghalangan tersebut. Mereka menekankan hak wartawan untuk meliput berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kronologi kejadian menunjukkan, wartawan menunggu sejak pukul 10.19 WIB di Gedung Siginjai Polda Jambi. Setelah rapat tertutup selesai sekitar pukul 16.00 WIB, upaya wawancara kembali dihalangi. Baik Sari Yuliati maupun anggota DPR lainnya enggan berkomentar, bahkan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, ikut menghalangi dengan alasan agar wartawan makan terlebih dahulu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Jambi meminta maaf atas insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya memang direncanakan sesi wawancara, namun situasi yang tidak memungkinkan membuat rencana tersebut batal. Polda Jambi mengklaim kunker Komisi III DPR tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan KUHAP, dan dihadiri juga perwakilan kejaksaan dan pengadilan Jambi. Namun, penjelasan tersebut tak cukup meredam kecaman atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi.
Tinggalkan komentar