suaramedia.id – Bareskrim Polri mengungkap praktik curang lima merek beras premium yang terbukti melanggar standar mutu dan takaran. Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menjelaskan para produsen secara licik mengemas beras tak sesuai standar, baik manual maupun menggunakan mesin otomatis. "Mereka memproduksi beras premium dengan merek yang tak sesuai standar mutu yang tertera di kemasan," tegas Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

Related Post
Modus operandi yang terungkap sungguh mengejutkan. Persentase bulir pecahan beras premium, yang seharusnya di bawah 15 persen, ditemukan mencapai 20-25 persen. Tak hanya itu, kadar air pun melebihi batas aman 14 persen. Helfi menekankan, pelanggaran ini merugikan konsumen karena berpotensi menyebabkan penyusutan beras.

Lebih mengejutkan lagi, pengaturan mesin produksi dilakukan sedemikian rupa untuk mencampur beras sesuai takaran yang telah ditentukan sebelumnya. "Alatnya di-setting, beras tinggal pencet sesuai (campuran) satu dan lima. Artinya niat jahat sudah di situ," ungkap Helfi, menyiratkan kesengajaan dalam pemalsuan.
Dari lima merek beras premium, tiga produsen terbukti melanggar aturan berdasarkan uji laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian. Mereka adalah PT Food Station (produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (produsen Sania).
Atas temuan ini, Bareskrim resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," pungkas Helfi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi produsen nakal dan bukti komitmen penegak hukum dalam melindungi konsumen.










Tinggalkan komentar