Wagub Jatim: Stop Sound Horeg!

Wagub Jatim: Stop Sound Horeg!

suaramedia.id – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendesak para pengusaha sound system "horeh" untuk menaati fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Pernyataan tegas ini disampaikan Emil dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Senin (14/7).

Emil menekankan perlunya pengaturan aktivitas sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan. "Sound horeg harus patuh pada aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (14/7).

Wagub Jatim: Stop Sound Horeg!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Emil menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan, seperti penampilan penari dengan pakaian kurang pantas di tempat umum. "Saya mempertanyakan definisi sound horeg sebenarnya. Apakah yang dimaksud adalah acara dengan penari-penari tidak senonoh, berpakaian tidak sopan di tempat terbuka, seakan-akan club malam dipindahkan ke jalan? Saya tidak setuju!" tegasnya.

Lebih lanjut, Emil juga menyayangkan kerusakan infrastruktur desa akibat kegiatan sound horeg, seperti portal dan gapura kampung yang rusak karena kendaraan yang membawa sound system. "Jika sound horeg diartikan sebagai acara yang membuat kendaraan dengan sound system besar merusak portal dan gapura karena tidak muat, saya tidak setuju," tambahnya.

Emil juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk izin keramaian dan batasan desibel suara. "Sound horeg tidak boleh melebihi batas desibel yang ditentukan dan mengganggu kegiatan keagamaan," ujarnya.

Emil menyambut baik fatwa MUI Jatim yang mengharamkan sound horeg yang berlebihan. "Fatwa Ulama sangat penting untuk memastikan kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum," ucapnya.

Meskipun mengakui potensi sound horeg dalam mendorong perekonomian, Emil mengingatkan agar aspek agama dan moralitas tidak diabaikan. "Sound system memang memberi penghidupan, tetapi jangan sampai mengutamakan penghidupan dan melupakan agama dan moralitas," tutup Emil.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah. Istilah "horeh" sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti "bergetar". "Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara berlebihan, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat, hukumnya haram," jelas Sholihin.

MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat terkait fenomena sound horeg yang ditandatangani 828 orang pada 3 Juli 2025. Mereka juga berdiskusi dengan pengusaha sound horeg dan dokter THT. MUI Jatim mencatat sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB), melebihi ambang batas WHO yaitu 85 dB untuk paparan 8 jam. "Battle sound yang menimbulkan kebisingan dan berpotensi menyia-nyiakan harta, hukumnya haram," tegas Sholihin.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar