Hakim MK: Pendidikan Gratis, Amanat Konstitusi!

Hakim MK: Pendidikan Gratis, Amanat Konstitusi!

suaramedia.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pendidikan dasar gratis merupakan kewajiban negara, bukan beban. Pernyataan ini disampaikan Arief menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut mewajibkan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta tanpa pungutan biaya.

"MK telah menegaskan mandat konstitusionalnya: negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis," tegas Arief dalam Seminar Nasional di Sekolah Partai PDIP, Jakarta (30/6). Ia menekankan, ini bukan sekadar masalah anggaran, melainkan komitmen terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan.

Hakim MK: Pendidikan Gratis, Amanat Konstitusi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Arief menambahkan, penyelenggaraan pendidikan dasar gratis bukan beban, melainkan amanat konstitusional yang harus dipegang teguh. Menurutnya, ini merupakan panggilan moral dan kebutuhan strategis untuk membangun peradaban Indonesia yang kuat dan kompetitif.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang menilai Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminatif terkait pemenuhan hak pendidikan dasar. Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan, frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dianggap melanggar hak warga negara untuk berkembang.

Namun, MK juga menegaskan sekolah swasta tak dilarang sepenuhnya membiayai pendidikan dari peserta didik atau sumber lain yang sesuai aturan. Bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta tetap diberikan sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku. (dis/wis)

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar