Ampun! Pajak Kendaraan DKI Dihapus?

Ampun! Pajak Kendaraan DKI Dihapus?

suaramedia.id – Jakarta, kabar gembira bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta! Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025. Program ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan luar biasa bagi wajib pajak yang menunggak. Mereka cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administrasi!

Lusiana menambahkan, syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Namun, yang membedakan adalah penghapusan denda dan sanksi keterlambatan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan uang sejumlah tagihan pokok pajak tahun berjalan.

Ampun! Pajak Kendaraan DKI Dihapus?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tren pemutihan pajak kendaraan ini memang sedang marak di berbagai daerah. Jawa Barat, misalnya, telah menerapkan kebijakan serupa dan bahkan memperpanjang masa berlaku programnya karena antusiasme warga yang tinggi. Beberapa daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga mengikuti jejak ini.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode yang ditentukan, bukan untuk mereka yang terus menunggak tanpa niat membayar. "Pemutihan pajak bukan untuk yang tidak bayar pajak, melainkan untuk yang mau bayar pajak pada periode ini," tegas Pramono. Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kesempatan emas ini!

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar