suaramedia.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mengungkap temuan mengejutkan: 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, Minggu (1/6). Data tersebut, hasil pendataan lintas wilayah, kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Related Post
Bambang menjelaskan, pihaknya tak tinggal diam. Langkah pengawasan administratif terhadap perusahaan pemegang izin resmi tengah disusun guna mencegah penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan ilegal. Upaya ini diwujudkan dalam dua surat edaran. Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, mengingatkan mereka untuk menjalankan aktivitas penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja. Sementara surat kedua, ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, dengan pesan tegas agar tidak melakukan penambangan di luar koridor eksplorasi yang telah ditentukan. Dugaan praktik penambangan ilegal di balik izin eksplorasi menjadi perhatian serius.

Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya pengawasan berbasis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen tahunan ini, menurutnya, memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang. Pemprov Jabar akan memperketat evaluasi RKAB sebagai langkah antisipatif terhadap penyimpangan. "RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang," tegas Bambang. Dengan kata lain, Pemprov Jabar akan memantau ketat setiap detail rencana penambangan yang diajukan perusahaan. Langkah tegas ini diharapkan mampu membendung praktik tambang ilegal dan memastikan keberlangsungan lingkungan.










Tinggalkan komentar