Suaramedia.id – Pernahkah Anda mendengar istilah "abuse of process"? Istilah hukum ini menggambarkan tindakan yang membuang-buang waktu dan sumber daya pengadilan, misalnya dengan mengajukan gugatan yang sama setelah putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Praktik ini, yang bisa diartikan sebagai penyalahgunaan proses hukum, menunjukkan pemakaian hak secara sewenang-wenang. Konsekuensinya? Pengadilan berhak untuk membiarkannya begitu saja atau bahkan membatalkan gugatan tersebut. Bayangkan betapa besarnya kerugian yang ditimbulkan, baik bagi sistem peradilan maupun pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai praktik hukum yang meresahkan ini dan dampaknya terhadap efisiensi peradilan. Bagaimana pengadilan menghadapi dan mencegah "abuse of process" menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan keadilan.
Related Post
Tinggalkan komentar