suaramedia.id – Rencana perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Jepang tengah menjadi sorotan tajam. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai agenda luar negeri tersebut merupakan strategi untuk menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Related Post
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah adanya informasi mengenai pengajuan anggaran perjalanan dinas menteri tersebut ke Negeri Sakura. Menurutnya, langkah ini terkesan disiapkan sebagai alibi jika sewaktu-waktu penyidik lembaga antirasuah memanggilnya untuk pemeriksaan.

"Dari Masjid Agung Kyrgyzstan, perkenankan saya mengabarkan bahwa Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Informasi ini didapat karena minggu lalu sedang diajukan anggaran untuk dinas beliau ke Jepang," ujar Boyamin kepada awak media, Senin (2/11/2025).
Boyamin menilai, persiapan perjalanan luar negeri yang waktunya belum pasti ini berpotensi menjadi alasan klasik untuk mangkir dari panggilan hukum. Ia menyoroti pola antisipasi yang dilakukan agar pihak kementerian memiliki alasan kuat untuk tidak hadir saat diperiksa.
"Saya menduga bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan. Jika nanti dipanggil KPK, ada potensi beliau mangkir dengan alasan sedang menjalankan tugas dinas di luar negeri," lanjutnya.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat panggilan seharusnya sudah diterima jauh hari, setidaknya lima hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan. Oleh karena itu, ia menduga jadwal dinas tersebut akan disinkronkan dengan jadwal panggilan penyidik guna menghindari kewajiban hukum.
"Ini seolah-olah sudah diantisipasi sebagai modus untuk menghindar dari panggilan," pungkas Boyamin.



Tinggalkan komentar