Gelar Komando & Antiteror Letda AG Dicabut!

Gelar Komando & Antiteror Letda AG Dicabut!

suaramedia.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terhadap Letda Inf AG, yang kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Insiden tragis tersebut terjadi di area Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan bahwa seluruh tahapan hukum akan dijalankan secara objektif, transparan, dan profesional. Pihak TNI AD juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid atas musibah yang terjadi.

Gelar Komando & Antiteror Letda AG Dicabut!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Denpom Kopassus, Letda Inf AG resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan bukti rekaman CCTV, hingga memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kronologi peristiwa mengarah pada dugaan kelalaian fatal dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang senjata api tanpa memastikan kondisi kamar peluru dalam keadaan kosong, sementara posisi jarinya sudah berada di area pelatuk. Bukti digital dari rekaman CCTV memperkuat dugaan adanya kesalahan prosedur tersebut.

Atas tindakan tersebut, Letda Inf AG kini terancam jeratan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tak hanya menghadapi ancaman pidana, Letda Inf AG juga menerima sanksi administratif berat dari internal satuan. Seluruh kualifikasi prestisius yang dimilikinya, mulai dari kualifikasi Para hingga kualifikasi Antiteror, resmi dicabut.

"Sanksi pencabutan kualifikasi ini merupakan bagian dari tindakan disiplin dan hukuman internal di lingkungan Kopassus," tegas Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Jumat (30/10/2025).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar