suaramedia.id – Tim hukum penggugat terkait Surat Keputusan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara mengenai alasan di balik pencabutan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Related Post
Heriyanto, pengacara sekaligus praktisi hukum yang mewakili pihak penggugat, mengungkapkan bahwa fakta-fakta krusial mengenai riwayat akademis Gibran sebenarnya telah terungkap secara transparan dalam persidangan terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Heriyanto, berbagai otoritas yang memiliki kompetensi di bidangnya, mulai dari Direktorat Jenderal terkait, tim Kelompok Kerja (Pokja) penyetaraan ijazah, hingga pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), telah memberikan keterangan resmi di hadapan MK.
"Semua otoritas yang berwenang sudah memberikan penjelasan dalam sidang MK yang terbuka untuk umum. Sementara itu, pihak-pihak yang digugat di PTUN ini bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan tersebut," ujar Heriyanto kepada suaramedia.id, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, Heriyanto menyoroti mekanisme penyetaraan ijazah yang selama ini berjalan. Berdasarkan keterangan dari Pokja di MK, proses penyetaraan tersebut hanya bersandar pada tiga dokumen utama, yakni Certificate of Attendance, Enrollment, dan transkrip nilai.
Namun, ia menduga kuat adanya ketidaksesuaian atau anomali dalam rekam jejak akademis yang menjadi dasar penyetaraan tersebut. Hal inilah yang menjadi poin krusial dalam dinamika hukum yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.










Tinggalkan komentar