suaramedia.id – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memberikan analisis tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Bivitri menilai bahwa meskipun gugatan tersebut tidak diterima, putusan MK sebenarnya telah menyentuh substansi persoalan, yakni mengenai keberadaan ijazah SMA sang Wapres.

Related Post
Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Bivitri mengungkapkan bahwa secara implisit MK seolah menyimpulkan bahwa ijazah SMA Gibran memang tidak ditemukan. Namun, ia menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak melangkah lebih jauh untuk menimbang materi gugatan karena adanya hambatan pada aspek legal standing (kedudukan hukum) para pemohon.

"MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta karena pemohon dianggap tidak punya legal standing," tulis Bivitri dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Menariknya, Bivitri berpendapat bahwa kegagalan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan tersebut tidak serta-merta berarti para pemohon mengalami kekalahan mutlak. Menurut pandangannya, putusan ini merupakan keputusan yang paling jauh secara politis yang dapat diambil oleh lembaga konstitusi tersebut.
"Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputus MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," tambah pakar hukum tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini menjadi akhir dari upaya hukum yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan calon Wakil Presiden tersebut dalam kontestasi Pilpres 2024.










Tinggalkan komentar