suaramedia.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri baru-baru ini menguak tabir dugaan praktik rasuah besar-besaran yang terkait dengan penguasaan aset tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pulau Dewata, Bali. Kasus ini disinyalir menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp4,8 triliun.

Related Post
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam Kortas Tipidkor fokus pada sebidang tanah seluas 230.450 meter persegi yang secara sah merupakan aset milik negara. Akar permasalahan dugaan korupsi ini terkuak dari sebuah skema tukar-menukar (ruislag) antara pihak BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Lahan yang menjadi objek sengketa ini berlokasi strategis di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Ironisnya, meski PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atas tanah tersebut, perusahaan itu hingga kini tak kunjung merealisasikan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali yang baru. Situasi ini memicu kecurigaan kuat akan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara yang sangat besar. Kortas Tipidkor Polri terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.










Tinggalkan komentar