suaramedia.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan dukungan penuh terhadap wacana baru yang diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Usulan tersebut berkaitan dengan mekanisme perampasan aset milik pejabat negara yang terbukti tidak mencantumkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Related Post
Boyamin menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran integritas yang dilakukan oleh para pejabat. Menurutnya, kejujuran dalam melaporkan harta bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari implementasi sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan.

"Saya sangat setuju. Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana pejabat menjalankan sumpah mereka," ujar Boyamin saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap pejabat yang dilantik telah berjanji untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu instrumen hukum yang wajib dipatuhi adalah aturan mengenai LHKPN. Oleh karena itu, jika seorang pejabat sengaja tidak jujur atau menyembunyikan asetnya, maka negara memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyitaan.
"Salah satu undang-undangnya adalah kewajiban mengisi LHKPN dengan jujur. Jika mereka tidak jujur dalam pengisiannya, maka sangat wajar dan sah secara hukum jika aset tersebut dirampas oleh negara," tegas Boyamin.
Langkah perampasan aset ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang signifikan bagi para penyelenggara negara agar tidak lagi mencoba menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana korupsi atau sumber yang tidak sah lainnya dari pantauan publik dan lembaga pengawas.










Tinggalkan komentar