Buntut OTT HGB Bogor: KPK Jerat 8 Tersangka Kakap!

Buntut OTT HGB Bogor: KPK Jerat 8 Tersangka Kakap!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan individu sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Delapan individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Mereka muncul dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 17.48 WIB, dengan tiga di antaranya sudah mengenakan rompi tahanan oranye, simbol status mereka sebagai tahanan.

Dalam daftar panjang tersangka yang diumumkan KPK, terdapat nama-nama besar dari berbagai latar belakang. Mereka adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Buntut OTT HGB Bogor: KPK Jerat 8 Tersangka Kakap!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Daftar tersangka diperpanjang dengan masuknya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Tiga individu lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Seluruhnya kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik rasuah pengurusan HGB.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar