Geger! KPK Obrak-abrik Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Geger! KPK Obrak-abrik Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Langkah terbaru, lembaga antirasuah ini menelusuri secara intensif sejumlah transaksi mencurigakan yang tertera di rekening milik Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya Randy, penelusuran serupa juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya yang turut diperiksa pada hari yang sama. Mereka adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia, seorang ibu rumah tangga. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memang fokus pada "transaksi-transaksi di rekening para saksi" untuk mengungkap benang merah dalam kasus ini.

Geger! KPK Obrak-abrik Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Sebagai informasi, dalam pusaran kasus korupsi BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya kini telah mendekam di balik jeruji besi. Mereka adalah Widi Hartoto (WH) yang menjabat Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, masih belum dilakukan penahanan. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak untuk menuntaskan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar