Bukan Cuma Koki! Pakar Hukum Bongkar Dalang Keracunan MBG!

Bukan Cuma Koki! Pakar Hukum Bongkar Dalang Keracunan MBG!

suaramedia.id – Kasus keracunan massal yang menimpa siswa dan santri penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah terus memantik perhatian publik dan para ahli hukum. Menanggapi insiden berulang ini, pakar hukum pidana terkemuka, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa jika keracunan tersebut terbukti akibat kelalaian, maka rantai pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti hanya pada individu yang bertugas memasak atau menyiapkan menu.

Menurut Suparji, dalam setiap permasalahan di negara hukum seperti Indonesia, instrumen hukum menjadi salah satu jalan penyelesaian, meski hukum pidana seringkali dianggap sebagai ‘ultimum remedium’ atau upaya terakhir. "Keadilan kita, dalam KUHP yang baru, telah bergeser dari keadilan retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, ketika kita berusaha menyelesaikan persoalan melalui instrumen hukum, khususnya hukum pidana, maka harus selektif," ujar Suparji dalam program Arena Politik yang tayang di SindoNews TV, seperti dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Bukan Cuma Koki! Pakar Hukum Bongkar Dalang Keracunan MBG!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Suparji menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, dikenal konsep ‘trias justitia’ yang mencakup perbuatan, pertanggungjawaban, dan sanksi hukum. Prinsip fundamentalnya adalah ‘tiada pidana tanpa kesalahan’, di mana kesalahan itu bisa timbul dari kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

"Maka, dalam hal ini bahwa ada perbuatan yang dalam penyediaan MBG, yang kemudian telah menimbulkan akibat berupa keracunan. Yang perlu diidentifikasi, akibat keracunan tadi dikarenakan adanya kesalahan dalam konteks kesengajaan atau kealpaan," jelasnya. Ia menekankan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan, konsekuensi hukumnya tentu akan jauh lebih berat dibandingkan dengan kelalaian.

Pernyataan Suparji ini mengindikasikan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada level operasional terendah. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengawasan, hingga distribusi program MBG perlu diperiksa secara menyeluruh. Potensi kelalaian struktural atau sistemik dalam pengelolaan program ini harus diungkap tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Kasus ini menuntut penegak hukum untuk tidak hanya mencari ‘siapa yang memasak’, melainkan juga ‘siapa yang bertanggung jawab atas seluruh rantai pasok dan pengawasan’ demi terciptanya program yang benar-benar bergizi dan aman bagi penerima.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar