suaramedia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan, kini memasuki usia belasan tahun tanpa kepastian. Meski digadang-gadang sebagai kunci untuk mengembalikan triliunan rupiah uang rakyat yang dirampas, beleid ini justru terperangkap dalam labirin birokrasi dan tarik ulur kepentingan.

Related Post
Desakan publik agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada pemenjaraan pelaku, melainkan juga pada pengembalian aset hasil kejahatan, semakin menguat. Namun, lambatnya progres RUU ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan negara dalam memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian yang diderita masyarakat. Persoalan yang menghambat pengesahan RUU ini ternyata jauh melampaui kerumitan teknis pasal-pasalnya.

Menurut Pakar Hukum Pidana Septa Chandra, faktor paling dominan yang menjadi penentu nasib RUU Perampasan Aset bukanlah kompleksitas pasal-pasal, melainkan murni pada "political will" atau kemauan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Tanpa dorongan politik yang kuat dari kedua lembaga pemegang kekuasaan ini, baik eksekutif maupun legislatif, Septa pesimis RUU tersebut akan beranjak dari status rancangan menjadi undang-undang yang efektif.
"Tentu faktor yang paling dominan menurut saya adalah political will daripada mereka yang punya kekuasaan untuk itu. Terutama dalam hal ini adalah DPR dan juga pemerintah, eksekutif dan legislatif," ujar Septa dalam dialognya bersama Prisca Papilaya di program ONE ON ONE SindoNews TV, Rabu, 2 September 2026.
Pengalaman Septa Chandra dalam pembahasan RUU ini tidak bisa diremehkan. Akademisi yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta ini pernah diundang secara langsung sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, memberikan pandangan kritis dan konstruktif terhadap beleid krusial ini.
Septa juga menggarisbawahi bahwa filosofi di balik RUU ini seharusnya tidak hanya berhenti pada tindakan ‘perampasan’ semata. Orientasi yang lebih luas dan fundamental adalah ‘pemulihan aset hasil kejahatan’ atau asset recovery. Perampasan, menurutnya, hanyalah salah satu instrumen atau alat dalam sebuah proses yang lebih besar dan komprehensif untuk mengembalikan kerugian negara.
Dengan segala urgensi dan potensi besar yang dimilikinya, nasib RUU Perampasan Aset kini sepenuhnya berada di tangan para pemangku kebijakan. Akankah ia menjadi kenyataan dan memulihkan kepercayaan publik, ataukah hanya akan terus menjadi janji manis yang tak berujung?










Tinggalkan komentar