suaramedia.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, tidak main-main dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan bahan pangan bersubsidi di dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan keras kembali dilayangkan, diiringi dengan pengumuman investigasi menyeluruh terhadap praktik tersebut.

Related Post
Sudaryono menegaskan bahwa larangan penggunaan bahan bersubsidi sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku. Sebagai langkah proaktif dan penegasan, BGN telah mendistribusikan surat edaran kepada seluruh pihak terkait. "Terkait bahan subsidi, kita sudah kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi," ujar Sudaryono dalam konferensi persnya di kantor BGN, Jakarta, Jumat lalu.

BGN juga telah menyiapkan mekanisme sanksi tegas bagi pengelola dapur yang terbukti melanggar. Sudaryono menjelaskan, jika hasil investigasi menunjukkan adanya penggunaan bahan pangan bersubsidi, seperti minyak goreng subsidi (Minyakita) yang seharusnya menggunakan minyak goreng komersial, maka selisih harga dari bahan tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Ini merupakan upaya untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan akuntabilitas dalam program pemenuhan gizi gratis yang vital bagi masyarakat.








Tinggalkan komentar