suaramedia.id – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, mengumumkan langkah signifikan Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya pencegahan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi edukasi terkait isu ini akan segera diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal, dengan target awal peserta didik kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Related Post
Menurut Romo Syafi’i, inisiatif penyusunan materi ini bukan tanpa dasar. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Beleid tersebut secara eksplisit mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

"Terkait LGBT, ini mengacu pada Perpres 111 Tahun 2025," jelas Romo Syafi’i kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Ia melanjutkan, "Presiden menegaskan bahwa jika LGBT bersifat personal, itu adalah ranah pribadi. Namun, ketika terjadi penyebaran dan pembentukan budaya, hal tersebut dikategorikan sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter."
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membendung apa yang dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai sosial dan moral bangsa. Kemenag kini fokus merumuskan kurikulum yang tidak hanya informatif, tetapi juga sesuai dengan usia peserta didik, khususnya di jenjang sekolah dasar, agar pesan pencegahan dapat tersampaikan secara efektif dan proporsional.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah yang lebih luas untuk membatasi penyebaran konten-konten yang dianggap mendukung budaya LGBT. Sebelumnya, suaramedia.id juga melaporkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan aturan teknis terkait pembatasan konten tersebut, menunjukkan pendekatan komprehensif dari berbagai lini untuk menjaga ketahanan negara dari ancaman nonmiliter yang dimaksud.










Tinggalkan komentar