DPR Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Terutang, Untung Besar!

DPR Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Terutang, Untung Besar!

suaramedia.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti potensi besar integrasi antara sistem zakat dan perpajakan nasional sebagai kekuatan pendorong utama dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Sinergi kedua instrumen ini diyakini mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan, sekaligus menjembatani disparitas sosial di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Singgih dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu. Acara penting ini berlangsung di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/7/2026).

DPR Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Terutang, Untung Besar!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Optimalisasi penghimpunan dana zakat melalui integrasi ini berpotensi besar memperkuat beragam program, mulai dari pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mitigasi bencana. Semua ini merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional," ujar Singgih.

Menurut politisi Partai Golkar ini, hubungan antara zakat dan pajak seharusnya tidak dipandang sebagai dua kewajiban yang saling berkompetisi atau memberatkan masyarakat. Sebaliknya, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang untuk melihat keduanya sebagai instrumen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi demi mewujudkan keadilan sosial yang merata.

Saat ini, regulasi di Indonesia telah mengakomodasi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) apabila disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Namun, ke depan, Singgih menyebutkan muncul gagasan lebih progresif agar zakat dapat dikaji sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).

"Gagasan mengenai tax credit ini tentu sangat menarik karena memiliki potensi besar untuk mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Tanah Air," lanjutnya.

Meskipun menawarkan peluang besar bagi kesejahteraan umat, Singgih mengingatkan bahwa implementasi kebijakan semacam ini memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif dari berbagai pihak terkait.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar