suaramedia.id – Pernyataan kontroversial pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menuding Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengkriminalisasi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, baru-baru ini menuai sorotan tajam. Klaim Hotman tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi membingungkan publik. Penegasan ini disampaikan oleh Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi, penetapan status tersangka terhadap seseorang, khususnya dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan hasil dari serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan yang ketat. Ia menekankan bahwa kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat, bukan atas dasar motif politik atau intervensi dari pihak mana pun.

Related Post
"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," ujar Edi, dalam keterangannya baru-baru ini. Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan adalah domain independen bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, bahkan oleh seorang Presiden sekalipun. Ia menyarankan agar tim hukum yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut menempuh jalur hukum yang tersedia, alih-alih membangun opini publik yang keliru.











Tinggalkan komentar