suaramedia.id – JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun kembali menyuarakan kritik tajamnya terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusul apresiasi Kemenkes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian pasal-pasal Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Dharma, apabila pemerintah benar-benar yakin bahwa seluruh pengaturan tersebut telah kokoh secara konstitusional, maka yang seharusnya diperkuat bukanlah narasi kemenangan, melainkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Related Post
Dharma menegaskan bahwa perjuangannya sejak awal tidak pernah ditujukan untuk melawan negara. Sebaliknya, ia berjuang untuk memastikan bahwa negara tidak pernah melampaui batas yang ditetapkan oleh Konstitusi. Baginya, perkara ini mengangkat persoalan yang lebih mendasar mengenai bagaimana Indonesia menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan kesehatan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara, terutama dalam situasi kedaruratan.

Pengalaman pandemi global, kata Dharma, telah memunculkan perdebatan serius mengenai transparansi pengambilan keputusan, hubungan antara pemerintah dengan berbagai lembaga internasional, tata kelola keadaan darurat, serta mekanisme akuntabilitas dalam kebijakan kesehatan. Berbagai pengungkapan dan kontroversi internasional dalam beberapa tahun terakhir semakin mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap pengawasan. "Pertanyaan yang saya ajukan sejak awal bukan hanya apakah negara memiliki kewenangan. Pertanyaannya adalah kepada siapa kewenangan itu dipertanggungjawabkan? Dalam negara demokrasi sejati, jawabannya hanya satu: kepada Konstitusi dan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Bahkan setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan, Dharma menyoroti sejumlah pertanyaan konstitusional yang tetap layak menjadi perhatian publik. Ia mempertanyakan: Siapa yang mengawasi para pengawas? Siapa yang memastikan kewenangan luar biasa tidak berubah menjadi kebiasaan? Dan yang terpenting, siapa yang menjamin bahwa atas nama keselamatan rakyat, hak-hak konstitusional tidak dipersempit secara tidak proporsional? "Jangan hanya mengatakan transparan. Tunjukkan transparansinya," tandasnya.
Menanggapi pernyataan Kemenkes yang menyebut kebijakan akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah, Dharma menegaskan bahwa transparansi bukanlah sekadar slogan. "Transparansi adalah dokumen yang dapat diperiksa. Akuntabilitas adalah kesediaan menjawab pertanyaan yang sulit," tegasnya.
Ia juga kembali menyoroti klaim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Dharma, partisipasi publik tidak cukup hanya dinyatakan telah dilakukan. Partisipasi publik harus dapat diverifikasi melalui arsip, dokumentasi, serta jejak pengambilan keputusan yang menunjukkan bagaimana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan, bukan hanya sekadar formalitas.








Tinggalkan komentar