suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan berkas dakwaan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dengan rampungnya berkas tersebut, Sudewo dipastikan akan segera diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Penyusunan dokumen krusial ini ditangani langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menandai langkah maju dalam proses hukum terhadap Sudewo.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sudewo akan menjalani serangkaian persidangan di PN Semarang. "Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Semarang," ungkap Budi pada Jumat (29/5/2026), memberikan kepastian mengenai jadwal awal persidangan.

Budi menjelaskan, proses pelimpahan berkas akan diawali secara elektronik. Setelah itu, pihak PN Semarang akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, KPK selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim yang akan menangani perkara ini.
"Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang," tambah Budi. Ini berarti, setelah jadwal sidang ditetapkan, Sudewo akan dipindahkan ke fasilitas penahanan yang lebih dekat dengan lokasi persidangan guna mempermudah jalannya proses hukum.











Tinggalkan komentar