Vonis Nurhadi Dikuatkan, KPK: Integritas Tak Main-main!

Vonis Nurhadi Dikuatkan, KPK: Integritas Tak Main-main!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah memperkuat vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Putusan banding ini, yang mengukuhkan hukuman di tingkat pertama, dianggap KPK sebagai penegasan atas konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Jumat (22/5/2026), menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa setiap proses peradilan tindak pidana korupsi berjalan secara independen, objektif, dan didasarkan pada alat bukti yang kuat di persidangan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Vonis Nurhadi Dikuatkan, KPK: Integritas Tak Main-main!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penguatan putusan ini juga merefleksikan komitmen kolektif dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menjaga integritas sistem hukum dari segala bentuk praktik koruptif. Kasus-kasus yang melibatkan lembaga penegak hukum dan peradilan, menurutnya, memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, sehingga penanganan yang tegas sangat krusial.

KPK sangat berharap putusan ini tidak hanya memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Integritas, tegas Budi, adalah fondasi utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan setiap tugas dan kewenangan yang diemban.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Nurhadi. Putusan tersebut kini telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta melalui putusan banding Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026, sebagaimana tertera dalam laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat (22/5/2026).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar