Geger! TikToker Ternama Diciduk Bareskrim, KTP Jadi Bukti!

Related Post
suaramedia.id – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar penahanan seorang figur publik TikTok berinisial CVT oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan atas dugaan pemalsuan status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, sebuah tindakan serius yang dikategorikan sebagai memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasus yang menyeret nama CVT ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri, yang diajukan pada 3 Februari 2025. Menurut Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, perkara ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC. AC melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada KTP atas nama CVT, di mana status perkawinan tercantum ‘belum kawin’, padahal saat itu CVT masih terikat perkawinan yang sah dengan pelapor.
Brigjen Nurul Azizah, pada Sabtu (14/2/2026), menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Proses ini melibatkan pendalaman keterangan dari pelapor serta pemeriksaan terhadap total 13 saksi dari berbagai instansi seperti Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor. Selain itu, satu saksi rekan tersangka dan tiga saksi ahli – meliputi ahli pidana, ahli Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik – juga dimintai keterangan. "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan," tegas Brigjen Nurul.
Penahanan TikToker CVT ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi data pribadi pada dokumen negara. Pemalsuan akta autentik, termasuk KTP, merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga integritas data kependudukan.










Tinggalkan komentar