suaramedia.id – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Annar Salahuddin Sampetoding, otak di balik pabrik uang palsu kampus UIN Alauddin Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menyatakan Annar terbukti bersalah memproduksi uang palsu, sesuai Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

Related Post
Sidang yang berlangsung Rabu (27/8) ini menjadi puncak dari kasus yang menggemparkan publik tersebut. Annar, yang sebelumnya membantah semua tuduhan, dinyatakan terbukti bersalah atas produksi, pengedaran, penyimpanan, dan kepemilikan alat cetak uang palsu. Ia mengaku mendapat tekanan psikologis sejak awal proses penyelidikan, bahkan sebelum persidangan dimulai. Annar juga menekankan pengabdiannya pada negara selama lebih dari 35 tahun, merasa tuduhan ini sangat keji.

Kasus ini sendiri terungkap pada Desember 2024, melibatkan 15 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan. Vonis terhadap Annar menjadi salah satu babak penting dalam pengungkapan jaringan pembuat uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum terhadap para terdakwa lainnya.










Tinggalkan komentar