suaramedia.id – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar dengan barang bukti 72 kilogram sabu. Pengungkapan ini terbilang spektakuler, karena sindikat tersebut menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi dan menghindari pengawasan aparat.

Related Post
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan berawal dari operasi di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (28/4) pukul 16.30 WIB. Petugas mengamankan seorang wanita berinisial CS (48) yang kedapatan membawa mobil berisi 33 kg sabu yang disembunyikan di kompartemen rahasia.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS Nomor 54 Medan. Di lokasi ini, polisi menemukan gudang penyimpanan dan pengemasan sabu. Seorang pria berinisial TF (47) asal Aceh ditangkap di lokasi tersebut. Penggeledahan menghasilkan temuan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, dan alat komunikasi. TF mengaku telah mengirimkan 28 kg sabu dengan mobil lain dan menerima upah Rp 20 juta. Mobil tersebut saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu unit mobil Xpander hitam, enam handphone, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu buronan berinisial B atau T, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Kombes Pol Calvijn menekankan, sindikat ini sangat terorganisir dan profesional, memanfaatkan teknologi komunikasi terenkripsi aplikasi Zangi untuk menghindari deteksi. Polda Sumut berkomitmen untuk memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.










Tinggalkan komentar