30 Warga di Kec.Benda Kota Tangerang Jadi Korban Perumahan Bodong, Kerugian Rp 2,6 Miliar

Kota Tangerang, suaramedia.id Sebanyak 30 warga di Kecamatan Benda Kota Tangerang, menjadi korban perumahan bodong. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,6 miliar.

“Saya salah satu korbannya. Dan kita telah bentuk grup WA , di dalam ada sekitar 30 orang. Jadi diperkirakan segitu korbannya yang baru tercatat,” kata salah seorang korban berinisial MD kepada awak suaramedia.id, Rabu (22/3/2023).

MD mengungkapkan, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 200 juta atas proyek perumahan Ezrallegcy tersebut dengan Nama PT. Legacy Tropik Indonesia. Beberapa dari korban kata dia, sudah menyetor uang antara Rp 90 jt, hingga Rp 400 juta.

“Saya kurang lebih Rp 200 juta. Macam-macam, kalau ditotal korban itu uang yang dibawa lari pelaku diperkirakan Rp 2,7 miliar,” ungkapnya.

Handika salah satu korban yang lain menceritakan perumahan bodong berkedok pembanguan perumahan syariah yang dikemudian hari ternyata status tanahnya pun sengketa antar ahli waris, dan itu dimulai pada tahun 2019. Pada proyek perumahan bodong itu, korban diiming-imingi angsuran kecil dengan motif perumahan Syariah dan bisa di cicil dari harga rumah sekitar 350-500 jutaan dengan tipe rumah dari 50-60 Meter.

Awalnya, dia mengaku sering mendapatkan telpon dari pihak marketing dan pengembang agar segera bisa memberikan DP setelah DP di berikan merekapun langsung membangunkan Unit yang di pesan yang terletak di Jl. Yang Seratus (akses Jl. Adi sucipto) Kelurahan Belendung RT 001/009. Setelah itu kami pun sering di hubungi untuk dimintai segera angsuran Rumah tiap bulannya dengan pariasi angsuran dari total harga rumah. Namun memasuki 2022, Handika tidak pernah lagi mengetahui kejelasan dari pembangunan rumah tersebut setelah kami cari tau ternyata pengembangnya kabur dan ruko yang di jadikan marketing pun sudah lama tutup.

Baca Juga..!  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PPP Minta Hapus Sistem Zonasi

“Kita diiming-imingi dengan proses pembangunan rumah syariah dengan angsuran kecil yang cepat dengan di suruh angsuran tiap bulan sesuai harga rumah masing-masing setiap bulannya. Awalnya lancar, saya selalu mendapat info perkembangan rumah itu. Tapi di 2022 tidak ada lagi, makanya kami curiga dan berusaha kontak owner-nya dan ternyata sudah tidak aktif,” ucapnya.

Di Tambkan Rio, Para korban perumahan bodong di kelurahan Belendung kecamatan benda ini pun telah melaporkan ke pihak kepolisian yakni polres Tangerang dengan no Laporan Polisi Nomor : LP/B/766/V/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Mei 2022 tentang dugaan PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam PASAL 378 KUHP DAN ATAU PASAL 372 KUHP. Tapi belom ada info perkembangan yang memuaskan sampai saat ini. “Perwakilan kami tahun yang lalu telah melaporkan kejadian ini kepihak Polres Tangerang tertanggal 22 Mei 2022. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/766/V/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Mei 2022 tentang dugaan PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam PASAL 378 KUHP DAN ATAU PASAL 372 KUHP.
Tapi belom ada info perkembangan selanjutnya sampai hari ini”. Imbuh Rio.

HS. salah satu Korban yang lain mengungkapkan bahwa yakin masih banyak korban-korban yang lain yang belom terkonfirmasi dengan kami di grup WA semoga dengan kejadian ini para korban yang lain bisa juga melaporkan ya ke pihak berwajib terdekat.

“Kami meyakini masih banyak korban yang lainnya yang belom tergabung di grup WA, semoga mereka juga segera melaporian ke pihak berwajib biar semua stakeholder bisa bergerak tentang stats tanah dan nasib kami” Tutup HS.

Mustari salah satu korban yang lain berharap agar pihak kepolisian segera bertindak atas penipuan perumahan ini karena telah merugikan banyak orang.

Baca Juga..!  KWT Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Panen Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19

“Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak karena perwakilan kami telah melaporkan pada tanggal 22 Mei 2022 lalu. ” Tutup mustari.

(AE)

Facebook Comments