Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PPP Minta Hapus Sistem Zonasi

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.idGonjang ganjing Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di tawarkan oleh Dindik ada 4 sistem jalur yang dapat di tempuh,  seperti : Jalur Afirmasi, jalur Zonasi, jalur Prestasi,  dan jalur Perpindahan Orang Tua baik di tingkat SMP maupun SMA. Dan ini menjadi sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Riyanto. Ia berharap agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang yang berlaku saat ini dihapus Tandasnya.

Menurutnya, sistem zonasi dalam PPDB yang berlaku saat ini dianggap tidak fair dan masih belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Terlebih, sistem ukur jarak dengan menggunakan google map dinilai kurang akurat alias tidak valid. Sehingga banyak siswa yang gugur meski jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter.

“Banyak orangtua siswa yang mengadu ke kami bahwa anaknya tidak lolos seleksi PPDB, pahadal jarak rumahnya dengan sekolah hanya ratusan meter,” ujar Riyanto kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Lanjut Riyanto menjelaskan, sistem zonasi dalam PPDB juga bisa membuka celah terjadinya dugaan praktik jual beli bangku, titip Kartu Keluarga (KK) atau manipulasi data dan lain sebagainya.

“Kita semua bisa lihat beberapa kasus yang viral belakangan ini. Seperti kasus orangtua siswa yang mengukur secara manual jarak rumah dan sekolah di SMAN 5 Kota Tangerang. Lalu di Jawa Barat, Pemprov Jabar, yang akhirnya membatalkan keikutsertaan 4.791 siswa dalam proses PPDB lantaran ditemukan adanya pemalsuan data,” ucap Riyanto.

Bertentangan dengan UUD.
Sejatinya, kata Riyanto, pendidikan merupakan hak mendasar bagi warga negara. Itu, diatur dalam undang-undang dasar. Sehingga, ia menilai sistem zonasi ini justru bertentangan dengan undang-undang dimaksud.

Baca Juga..!  Jelang Pengamanan Pemilu 2024, Polrestro Tangerang Kota Cek Kesehatan Ratusan Anggota

“Pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Maka dari itu saya minta sistem zonasi dihapus saja, karena bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya lagi. Lebih jauh legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyarankan, sistem PPDB menggunakan dua metode saja, yakni melalui seleksi jalur prestasi dan afirmasi. Hal tersebut menurutnya lebih fair ketimbang sistem zonasi.

“Kalau mau fair ya jalur prestasi dan afirmasi. Jalur prestasi misalnya, itu kan dibagi dua kategori, prestasi akademik dan non akademik. Saya rasa itu lebih fair. Karena disitu seleksinya benar-benar kompetitif, dan buat motivasi juga bagi anak – anak untuk belajar lebih rajin lagi,” pungkasnya.

Ia juga menilai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan menyiapkan sekolah swasta gratis sejatinya sangatlah positif. Namun, kata dia, orangtua siswa masih cenderung ingin anaknya masuk sekolah negeri.

“Sekolah swasta gratis itu bagus, karena kami juga mendorong adanya sekolah swasta gratis. Namun sekolah negeri masih menjadi tujuan utama dan masih menjadi favorit orangtua. Karena, sekolah negeri memiliki fasilitas yang lengkap,” pungkasnya.

(AE)

Facebook Comments